Array ( [0] => 202403201353110.jpeg [1] => 202403201353111.jpeg [2] => 202403201353112.jpeg )

2024-03-20 13:53:04

RAKOR PEMBENTUKAN KADAR HUKUM


Rapat Koordinasi Pembentukan Keluarga Sadar Hukum, pada tanggal 20 Maret 2024 bertempat Ruang Rapat Bagian Hukum yang dihadiri Analis Hukum Ahli Muda, Perancang Ahli mudah pada bagian Hukum, Kepala Desa Ngunut, Kepala Desa Karanglo dan Kepala Desa Karangpandan. Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PHN-HN.64.64-01 TAHUN 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, adapun rakor dimaksud dalam rangka membentuk kelompok keluarga sadar hukum dan membentuk desa sadar hukum diwiliyah Desa Ngunut, Karanglo dan Karangpandan.